Masalah Pengelolaan Udara dan Kedaulatan Udara Khususnya di Wilayah
Kepulauan Natuna (apakah kita tidak mampu mengelola kedaulatan atau memang kita
tidak berdaulat)
Kronologi Kasus
Pada tahun 1991 jendral Leonardus Benyamin Boerdani terapung apung
dilangit Natuna selama 15 menit, pesawat TNI angkatan udara yang mengantar
menteri pertahanan dan keamanan RI itu belum bisa mendarat di pangkalan udara
TNI AU Ranai, Natuna kepulauan Riau. Hal ini disebabkan oleh penguasaan alih kontrol
atas ruang udara atau FIR (fligh information region) di Natuna masih
dipegang oleh Singapura.
Namun hingga kini setelah 70 tahun Indonesia merdeka, seluruh penerbangan
di langit kepulauan Riau, dari Natuna ke Batam atau dari Tanjungpinang ke Pekanbaru,
tetap harus meminta izin dari pihak Singapura. Akibat dari pengambil alihan
ruang control tersebut banyak terjadi pelanggaran dan kerugian yang dialami
oleh pihak Indonesia sendiri, seperti saat TNI AU melakukan patroli di langit Natuna
sejak pertengahan September menyusul instruksi presiden Jokowi terkait
penjagaan ruang udara dan perbatasan wilayah Indonesia khususnya wilayah udara,
mengatakan bahwa hampir setiap hari memergoki pesawat asing melintas tanpa
izin. Rupanya langit Natuna menjadi jalan pintas bagi banyak pesawat.
Sementara jalur khusus yang
telah disediakan oleh Indonesia bagi pesawat pesawat asing yakni zona udara di
atas alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), dilanggar dengan seenaknya.
Kebanyakan dari pesawat yang melangggar adalah Singapura sebagai negara
pemegang kendali atas FIR (fligh information region). Alasan Singapura
yang dianggap sering melanggar batas udara oleh Indonesia, beralasan bahwa
mereka berlatih di wilayah latihan militer atau MTA (military training area).
yang jadi permasalahan adalah perjanjian
antara Singapura dan Indonesia itu telah habis masanya sejak tahun 2001 dan
Indonesia tidak memperpanjang perjanjian itu kerena lebih merasa banyak
dirugikan oleh perjanjian tersebut.
Kemudian dari sisi ekonomi
misalnya, ruang udara Indonesia yang dikelola Singapura tersebut disebut
sebagai jalur ‘’gemuk’’ yang mendatangkan pundi pundi kekayaan. Pasalnya
pesawat yang melintasi FIR mesti membayar sekitar US$6 ke negara pengendali. Dan
faktanya tiap menit, untuk satu jalur saja ada puluhan pesawat yang melintasi
ruang udara RI yang kini dipegang oleh Singapura, yang mana total dari jalur
semua jalur yang dikuasai Singapura berjumlah 16 jalur.
Teori Teori Kedaulatan
Menanggapi kasus tersebut ada banyak teori yang menyinggung dengan
kasus ini, Berbagai teori pernah dikemukakan untuk menjawab permasalahan batas
maupun luasnya kedaulatan negara di ruang udara, namun masing masing teori itu
ada kelemahannya. Di antara teori teori tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan
menjadi dua kelompok besar, yakni:
1.
Teori
yang memandang bahwa ruang udara sifatnya adalah bebas (by its nature is
free). Teori ini dapat disebut sebagai teori ruang udara bebas (the air
freedom theory). Teori ini dapat dikelompokkan lagi kedalam beberapa
bagian, yaitu: (1) penganut teori kebebasan ruang udara tanpa batas; (2)
penganut teori kebebasan ruang udara yang dilekati dengan beberapa hak khusus
negara dibawahnya (subjacent state) dan (3) pemganut kebebasan ruang
udara tetapi harus ditetapkan semacam wilayah atau zona territorial di mana hak
hak tertentu negara dibawahnya dapat dilaksanakan.
2.
Teori
yang memandang bahwa suatu negara berdaulat atas ruang udara di atas wilayahnya
(wilayah daratan maupun perairan bagi negara yang memiliki perairan). Teori ini
disebut juga teori kedaulatan atas ruang udara (the air sovereignty theory).
Tampaknya teori
yang pertama sudah tidak diikuti lagi sekarang ini. Yang dianut adalah teori
yang kedua. Hal ini untuk pertama kali ditegaskan dalam konvensi paris 1919
tentang navigasi udara (convention relating to the regulation of aerial
navigation, October 13, 1919). Pasal 1 konvensi menyatakan: ‘’the high
contacting parties recognize that every power has complete and exclusive
sovereignty over the air space above its territory’’. Demikian pula pasal 1
konvesi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional (the
international civil aviation convention) menegaskan hal yang sama dengan
perjanjian sebelumnya yang menyatakan bahwa: ‘’the contracting state recognize
that every state has complete and exclusive sovereignty in the air space above
its territory’’.
Walaupun tidak
semua negara menjadi peserta pada kedua konvensi yang telah dikutip di atas,
namun adanya pengakuan atas kedaulatan negara pada ruang udara di atas
wilayahnya serta praktek negara negara yang menghormati isi dan jiwa dari kedua
konvensi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kedaulatan setiap negara atas
ruang udara di atas wilayah daratan maupun perairannya sudah merupakan hukum
kebiasaan internasional global. Namun, sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan hukum internasional itu sendiri, kedaulatan negara atas ruang udara di atas
wilayahnya itu tidak lagi bersifat penuh dan mutlak. Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi kedirgantaraan yang sangat pesat, yang semakin meningkatkan
aktivitas umat manusia di ruang udara maupun di ruang angkasa, yang tentu saja
membutuhkan pengaturan pengaturan baik pada tingkat nasional maupun
internasional. Mengakibatkan kedaulatan negara atas ruang udara tidak lagi
bersifat penuh dan mutlak. Berbagai prinsip prinsip dan kaidah kaidah hukum
ruang udara dan hukum ruang angkasa belakangan ini, pada hakekatnya merupakan
pembatasan pembatasan atas kedaulatan negara atas wilayah ruang udaranya. Satu
hal yang hingga kini belum terjawab dengan pasti adalah, masalah klasik yang
telah dikemukakan di atas, yakni sejauh manakah batas dari wilayah negara atas
ruang udara.
Perjanjian Perjanjian Internasional
yang Telah Dilakukan oleh Kedua Negara
Secara aktif,
Indonesia sudah berusaha untuk mengadakan negosiasi dengan Singapura. Indonesia
berusaha untuk melakukan pengambilalihan FIR diatas Kepulauan Natuna dari
Singapura. Usaha Indonesia untuk mengambil alih kekuasaan FIR
dimulai saat Indonesia menyadari bahwasannya perjanjian RAN pertama (Regional
Aviation Navigation) yang diselenggarakan oleh ICAO di kawasan Asia Pasifik tahun 1973
adalah sebuah kesalahan besar. Yang kemudian beberapa pejabat negara
menuntut agar pengelolaan FIR di
atas Kepulauan Natuna diambil alih oleh Indonesia,
tuntutan ini muncul setelah terjadinya beberapa insiden dimana pesawat yang
ditumpangi oleh pejabat negara harus menunggu lama untuk mendapat ijin mendarat
di Kepulauan Natuna.
Pada pertemuan
RAN kedua yang diselenggarakan ICAO di Singapura tahun 1983, Indonesia berusaha
untuk meminta kembali pengelolaan ruang udara diatas Kepulauan Natuna dari
Singapura. Sayangnya, usulan tersebut ditolak dengan alasan Indonesia belum
mampu mengelola kawasan udaranya. Kemampuan teknologi dan sumber daya manusia
yang dimiliki Indonesia belum mampu untuk menjangkau Kepulauan Natuna.
Tuntutan akan pengambilalihan FIR pun semakin menguat
ketika insiden 1991 terjadi yang mana insiden tersebut telah dianggap mencoreng nama baik Indonesia.
Pada Pertemuan
RAN ketiga di Bangkok tahun 1993, Indonesia semakin kuat menyuarakan
pengambilalihan FIR diatas Kepulauan Natuna dari Singapura. Namun sayang, dalam
pertemuan sepenting itu Indonesia hanya mengirimkan pejabat operasional
sedangkan Singapura mengirim Jaksa Agung, Sekjen Kementerian Perhubungan, serta
Penasihat Hukum Laut Internasional. Akibatnya Indonesia tidak memperoleh hasil yang
berharga dalam pertemuan itu, Forum menyepakati agar Indonesia dan Singapura
menyelesaikan sengketa tersebut secara bilateral.
Sejak saat itu
Indonesia rutin melakukan pertemuan dengan Singapura untuk membahas masalah FIR
diatas Kepulauan Natuna. Pertemuan tersebut berlangsung setidaknya selama empat
kali, diantaranya pertemuan bilateral di Jakarta pada tahun 1994 dan pertemuan
di Singapura pada tahun 1995. Sayangnya, isi dari perjanjian tersebut tidak seperti
yang diharapkan. Keinginan untuk mengambil alih FIR dari Singapura harus tunduk
di meja perundingan, kenyataan di lapangan membuktikan bahwa Indonesia memang belum
memiliki kemampuan yang layak untuk dapat mengelola FIR di Kepulauan Natuna.
Indonesia kembali mendelegasikan manajemen ruang udara diatas Kepulauan Natuna
kepada Singapura.
Perjanjian
yang berjudul Agreement
Between the
Government of
the
Republic of
Indonesia and
the
Government of
the
Republic of
Singapore on
the
Realignment of
the
Boundary between
the
Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information
Region ini berisi tentang
berbagai ketentuan pendelegasian FIR Kepulauan Natuna kepada Singapura.
Beberapa hal pokok yang terdapat dalam perjanjian ini adalah pembagian wilayah
FIR diatas Kepulauan Natuna menjadi 3 bagian, yakni A, B dan C.
Untuk wilayah
sektor A, Indonesia mendelegasikan tanggung jawab pemberian pelayanan navigasi kepada
Singapura dari permukaan laut sampai ketinggian 37.000 kaki. Untuk wilayah
sektor B, Indonesia mendelegasikan tanggung jawab pemberian pelayanan navigasi
kepada Singapura dari permukaan laut sampai ketinggian tidak terhingga.
Sedangkan untuk wilayah sektor C tidak termasuk dalam perjanjian. Sebagai
tambahan, atas nama Indonesia, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi
penerbangan (Rans Charge) di wilayah
yuridiksi sektor A untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.
Sedangkan untuk wilayah sektor B dan C tidak dikenai Rans Charge karena masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan
berbagai pihak lainnya.
1. Bagaimana
wilayah udara diakui secara hukum? (wilayah udara itu ada atau tidak)
Kedaulatan wilayah udara sudah ada
dalam hukum
internasional dan juga bisa kita dapati dalam
pasal-pasal. Kedaulatan sebuah negara tidak hanya bersifat
mutlak, akan tetapi terdapat batas-batas yang harus diikuti atas hukum internasional yang bergerak didalamnya, maka
hal ini dapat disebut dengan kedaulatan negara yang bersifat relatif. Wilayah
udara yang terdapat diatas wilayah darat, perairan pedalaman dan laut wilayah
termaksud kedalam yuridiksi suatu negara, hal ini terlihat dari pasal 1
Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional yang berisi
tentang : “Kedaulatan negara di udara di atas wilayah teritorial bersifat utuh
dan penuh”. Ini membuktikan bahwasannya wilayah
kedaulatan udara itu ada dan diakui secara hukum internasional.
Yuridiksi wilayah udara yang diterapkan adalah yuridiksi ruang udara yang diatur dalam Bab II Pasal 3 dan 4 Konvensi Tokyo 1963. Menurut Pasal 3
Ayat (1) Konvensi Tokyo 1963 yang mempunyai yuridiksi terhadap pidana
pelanggaran maupun pidana kejahatan di dalam pesawat udara adalah negara
pendaftar pesawat udara. Hak dan kewajiban negara di atas wilayah negara asing
adalah sebagai berikut: lewat dengan cepat melalui atau diatas selat,
menghindarkan diri dari ancaman-ancaman atau penggunaan kekerasan apapun
terhadap kedaulatan, keutuhan, ancaman atau penggunaan kekerasan apapun
terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat atau dengan cara lain yang melanggar
asas-asas hukum internasional yang tercantum pada piagam PBB, menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus menerus secara langsung dan secepat mungkin dalam cara normal kecuali diperlukan karena force
majeur atau kesulitan dan memenuhi ketentuan yang relevan.
2.
Bagaimana
kronologi masalah FIR di wilayah kepulauan Natuna
Luasnya wilayah Indonesia dan kurangnya fasilitas di
bidang kedirgantaraan membuat Indonesia sulit untuk memantau lau lintas udara,
hal ini ditambah pula dengan padatnya arus penerbangan di Indonesia membuat manajemen lalu lintas udara di
kawasan ini menjadi sangat kompleks. Berbagai masalah tersebut akhirnya memaksa Indonesia
untuk menitipkan atau dengan kata lain mendelegasikan sebagian ruang udaranya
yang ada diatas Kepulauan Natuna dan sekitarnya kepada Singapura. Pendelegasian
ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1946, pada saat itu Indonesia baru
merdeka dari penjajahan sehingga belum memiliki kemampuan untuk mengendalikan
ruang udaranya secara mandiri.
Yang menjadi awal dari permasalahan FIR sendiri
bermula pada perjanjian RAN pertama, yang di mana Indonesia menyetujui
perjanjian tersebut yang isinya adalah pengajuan Singapura atas pengolahan FIR
yang ada di kepulauan Natuna. Usulan
tersebut diterima oleh Indonesia dan organisasi ICAO sebagai
mediator karena Singapura
dianggap lebih layak dalam mengelola ruang udara di kawasan tersebut.
Hal ini dianggap sebagai sebuah kesalahan besar bagi Indonesia, karena hal
tersebut menyebabkan yang beberapa tahun setelahnya muncul sebuah insiden yang
mencoreng nama baik Indonesia. Beberapa pejabat negara juga menuntut agar
pengolahan FIR di atas kepulauan Natuna diambil oleh Indonesia setelah insiden
tersebut.
3. Apakah
benar negara kita tidak berdaulat atas wilayah udara, khususnya di kawasan
kepulauan Natuna
Sesuai dengan hukum internasional yang telah
disepakati pada pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang isinya
menyebutkan bahwa “Kedaulatan negara di udara di atas wilayah teritorial bersifat utuh dan
penuh”
membuktikan bahwa setiap negara berdaulat atas wilayah darat dan apapun yang
ada di atasnya tidak terkecuali wilayah udaranya. Hal tersebut juga didukung
oleh teori kedaulatan udara yang menegaskan bahwa suatu negara berdaulat atas ruang udara di atas wilayahnya (wilayah
daratan maupun perairan bagi negara yang memiliki perairan). Teori ini disebut
juga teori kedaulatan atas ruang udara (the air sovereignty theory).
Dari kedua gagasan
diatas dapatlah kita simpulkan bahwasannya Indonesia memiliki hak kedaulatan atas wilayahnya baik di
darat maupun di udara, dalam hal ini khususnya di kawasan kepulauan Natuna
4. Apakah
negara kita tidak mampu mengelola kedaulatan udara di wilayah tersebut.
Jika
pertanyaan ini diajukan pada perjanjian RAN yang pertama yaitu pada tahun 1973,
memang kita belum mampu untuk mengelola kedaulatan udara di wilayah Natuna. Hal
ini dikarenakan Indonesia masih baru dalam keadaan merdeka ditambah lagi masih
sangat kurangnya fasilitas kedirgantaraan yang dimiliki Indonesia pada saat
itu.
Namun apabila pertanyaan tersebut
diajukan pada era sekarang, Indonesia sudah cukup mampu untuk mengelola
kedaulatan di daerah tersebut melihat sudah berkembangnya teknologi Indonesia
di bidang kedirgantaraan dan sebagainya. Maka dari itu perlu adanya tindakan
dari Indonesia untuk mengambil alih kekuasaan FIR dari Singapura, yang faktanya
dengan adanya kekuasaan FIR di tangan Singapura menyebabkan banyak kerugian di
pihak Indonesia.
5. Apakah
perjanjian internasional dapat mengikis atau bahkan mengeliminir suatu
kedaulatan dalam hal kasus kedaulatan udara di kepulauan Natuna.
Pada dasarnya perjanjian internasional yang diadakan
oleh pihak Indonesia dan pihak Singapura terkait masalah Natuna memang mengikis
bahkan mengeliminir kedaulatan Indonesia. Dengan adanya perjanjian tersebut
Indonesia merasa tidak berdaulat atas wilayahnya sendiri, seperti dalam kasus
yang terjadi pada 1991 yang mana pesawat TNI AU yang mengangkut salah satu
menteri penting Indonesia tidak dapat mendarat dikepulauan Natuna, hal tersebut
dikarenakan pesawat TNI AU belum mendapatkan izin dari pihak pengendali FIR
yaitu Singapura.
Jatuhnya pengendalian FIR kepada pihak Singapura,
disebabkan oleh perjanjian kedua negara yaitu perjanjian RAN pertama yang
memutuskan bahwa Singapura lebih pantas dan layak mengelola kedaulatan ruang
udara di kepulauan Natuna. Lalu yang jadi pertanyaan mengapa Singapura lebih
pantas mengelola kedaulatan tersebut? Hal ini disebabkan Indonesia masih belum
mempunyai infrastruktur yang memadai di bidang tersebut.
Jadi pertanyaan ‘’apakah perjanjian internasional
dapat mengikis atau bahkan mengeliminir suatu kedaulatan dalam hal kasus
kedaulatan udara di kepulauan Natuna’’ jawabannya adalah ‘’iya’’.