Selasa, 01 Desember 2015

Masalah Pengelolaan Udara dan Kedaulatan Udara Khususnya di Wilayah Kepulauan Natuna (apakah kita tidak mampu mengelola kedaulatan atau memang kita tidak berdaulat)

Kronologi Kasus
Pada tahun 1991 jendral Leonardus Benyamin Boerdani terapung apung dilangit Natuna selama 15 menit, pesawat TNI angkatan udara yang mengantar menteri pertahanan dan keamanan RI itu belum bisa mendarat di pangkalan udara TNI AU Ranai, Natuna kepulauan Riau. Hal ini disebabkan oleh penguasaan alih kontrol atas ruang udara atau FIR (fligh information region) di Natuna masih dipegang oleh Singapura.
Namun hingga kini setelah 70 tahun Indonesia merdeka, seluruh penerbangan di langit kepulauan Riau, dari Natuna ke Batam atau dari Tanjungpinang ke Pekanbaru, tetap harus meminta izin dari pihak Singapura. Akibat dari pengambil alihan ruang control tersebut banyak terjadi pelanggaran dan kerugian yang dialami oleh pihak Indonesia sendiri, seperti saat TNI AU melakukan patroli di langit Natuna sejak pertengahan September menyusul instruksi presiden Jokowi terkait penjagaan ruang udara dan perbatasan wilayah Indonesia khususnya wilayah udara, mengatakan bahwa hampir setiap hari memergoki pesawat asing melintas tanpa izin. Rupanya langit Natuna menjadi jalan pintas bagi banyak pesawat.
 Sementara jalur khusus yang telah disediakan oleh Indonesia bagi pesawat pesawat asing yakni zona udara di atas alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), dilanggar dengan seenaknya. Kebanyakan dari pesawat yang melangggar adalah Singapura sebagai negara pemegang kendali atas FIR (fligh information region). Alasan Singapura yang dianggap sering melanggar batas udara oleh Indonesia, beralasan bahwa mereka berlatih di wilayah latihan militer atau MTA (military training area). yang jadi permasalahan adalah  perjanjian antara Singapura dan Indonesia itu telah habis masanya sejak tahun 2001 dan Indonesia tidak memperpanjang perjanjian itu kerena lebih merasa banyak dirugikan oleh perjanjian tersebut.
 Kemudian dari sisi ekonomi misalnya, ruang udara Indonesia yang dikelola Singapura tersebut disebut sebagai jalur ‘’gemuk’’ yang mendatangkan pundi pundi kekayaan. Pasalnya pesawat yang melintasi FIR mesti membayar sekitar US$6 ke negara pengendali. Dan faktanya tiap menit, untuk satu jalur saja ada puluhan pesawat yang melintasi ruang udara RI yang kini dipegang oleh Singapura, yang mana total dari jalur semua jalur yang dikuasai Singapura berjumlah 16 jalur.

Teori Teori Kedaulatan
Menanggapi kasus tersebut ada banyak teori yang menyinggung dengan kasus ini, Berbagai teori pernah dikemukakan untuk menjawab permasalahan batas maupun luasnya kedaulatan negara di ruang udara, namun masing masing teori itu ada kelemahannya. Di antara teori teori tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yakni:
1.      Teori yang memandang bahwa ruang udara sifatnya adalah bebas (by its nature is free). Teori ini dapat disebut sebagai teori ruang udara bebas (the air freedom theory). Teori ini dapat dikelompokkan lagi kedalam beberapa bagian, yaitu: (1) penganut teori kebebasan ruang udara tanpa batas; (2) penganut teori kebebasan ruang udara yang dilekati dengan beberapa hak khusus negara dibawahnya (subjacent state) dan (3) pemganut kebebasan ruang udara tetapi harus ditetapkan semacam wilayah atau zona territorial di mana hak hak tertentu negara dibawahnya dapat dilaksanakan.
2.      Teori yang memandang bahwa suatu negara berdaulat atas ruang udara di atas wilayahnya (wilayah daratan maupun perairan bagi negara yang memiliki perairan). Teori ini disebut juga teori kedaulatan atas ruang udara (the air sovereignty theory).

Tampaknya teori yang pertama sudah tidak diikuti lagi sekarang ini. Yang dianut adalah teori yang kedua. Hal ini untuk pertama kali ditegaskan dalam konvensi paris 1919 tentang navigasi udara (convention relating to the regulation of aerial navigation, October 13, 1919). Pasal 1 konvensi menyatakan: ‘’the high contacting parties recognize that every power has complete and exclusive sovereignty over the air space above its territory’’. Demikian pula pasal 1 konvesi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional (the international civil aviation convention) menegaskan hal yang sama dengan perjanjian sebelumnya yang menyatakan bahwa: ‘’the contracting state recognize that every state has complete and exclusive sovereignty in the air space above its territory’’.
Walaupun tidak semua negara menjadi peserta pada kedua konvensi yang telah dikutip di atas, namun adanya pengakuan atas kedaulatan negara pada ruang udara di atas wilayahnya serta praktek negara negara yang menghormati isi dan jiwa dari kedua konvensi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kedaulatan setiap negara atas ruang udara di atas wilayah daratan maupun perairannya sudah merupakan hukum kebiasaan internasional global. Namun, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan hukum internasional itu sendiri, kedaulatan negara atas ruang udara di atas wilayahnya itu tidak lagi bersifat penuh dan mutlak. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedirgantaraan yang sangat pesat, yang semakin meningkatkan aktivitas umat manusia di ruang udara maupun di ruang angkasa, yang tentu saja membutuhkan pengaturan pengaturan baik pada tingkat nasional maupun internasional. Mengakibatkan kedaulatan negara atas ruang udara tidak lagi bersifat penuh dan mutlak. Berbagai prinsip prinsip dan kaidah kaidah hukum ruang udara dan hukum ruang angkasa belakangan ini, pada hakekatnya merupakan pembatasan pembatasan atas kedaulatan negara atas wilayah ruang udaranya. Satu hal yang hingga kini belum terjawab dengan pasti adalah, masalah klasik yang telah dikemukakan di atas, yakni sejauh manakah batas dari wilayah negara atas ruang udara.

Perjanjian Perjanjian Internasional yang Telah Dilakukan oleh Kedua Negara
Secara aktif, Indonesia sudah berusaha untuk mengadakan negosiasi dengan Singapura. Indonesia berusaha untuk melakukan pengambilalihan FIR diatas Kepulauan Natuna dari Singapura. Usaha Indonesia untuk mengambil alih kekuasaan FIR dimulai saat Indonesia menyadari bahwasannya perjanjian RAN pertama (Regional Aviation Navigation) yang diselenggarakan oleh ICAO di kawasan Asia Pasifik tahun 1973 adalah sebuah kesalahan besar. Yang kemudian beberapa pejabat negara menuntut agar pengelolaan FIR di atas Kepulauan Natuna diambil alih oleh Indonesia, tuntutan ini muncul setelah terjadinya beberapa insiden dimana pesawat yang ditumpangi oleh pejabat negara harus menunggu lama untuk mendapat ijin mendarat di Kepulauan Natuna.
Pada pertemuan RAN kedua yang diselenggarakan ICAO di Singapura tahun 1983, Indonesia berusaha untuk meminta kembali pengelolaan ruang udara diatas Kepulauan Natuna dari Singapura. Sayangnya, usulan tersebut ditolak dengan alasan Indonesia belum mampu mengelola kawasan udaranya. Kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia belum mampu untuk menjangkau Kepulauan Natuna. Tuntutan akan pengambilalihan FIR pun semakin menguat ketika insiden 1991 terjadi yang mana insiden tersebut telah dianggap mencoreng nama baik Indonesia.
Pada Pertemuan RAN ketiga di Bangkok tahun 1993, Indonesia semakin kuat menyuarakan pengambilalihan FIR diatas Kepulauan Natuna dari Singapura. Namun sayang, dalam pertemuan sepenting itu Indonesia hanya mengirimkan pejabat operasional sedangkan Singapura mengirim Jaksa Agung, Sekjen Kementerian Perhubungan, serta Penasihat Hukum Laut Internasional. Akibatnya Indonesia tidak memperoleh hasil yang berharga dalam pertemuan itu, Forum menyepakati agar Indonesia dan Singapura menyelesaikan sengketa tersebut secara bilateral.
Sejak saat itu Indonesia rutin melakukan pertemuan dengan Singapura untuk membahas masalah FIR diatas Kepulauan Natuna. Pertemuan tersebut berlangsung setidaknya selama empat kali, diantaranya pertemuan bilateral di Jakarta pada tahun 1994 dan pertemuan di Singapura pada tahun 1995. Sayangnya, isi dari perjanjian tersebut tidak seperti yang diharapkan. Keinginan untuk mengambil alih FIR dari Singapura harus tunduk di meja perundingan, kenyataan di lapangan membuktikan bahwa Indonesia memang belum memiliki kemampuan yang layak untuk dapat mengelola FIR di Kepulauan Natuna. Indonesia kembali mendelegasikan manajemen ruang udara diatas Kepulauan Natuna kepada Singapura.
Perjanjian yang berjudul Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region ini berisi tentang berbagai ketentuan pendelegasian FIR Kepulauan Natuna kepada Singapura. Beberapa hal pokok yang terdapat dalam perjanjian ini adalah pembagian wilayah FIR diatas Kepulauan Natuna menjadi 3 bagian, yakni A, B dan C.
Untuk wilayah sektor A, Indonesia mendelegasikan tanggung jawab pemberian pelayanan navigasi kepada Singapura dari permukaan laut sampai ketinggian 37.000 kaki. Untuk wilayah sektor B, Indonesia mendelegasikan tanggung jawab pemberian pelayanan navigasi kepada Singapura dari permukaan laut sampai ketinggian tidak terhingga. Sedangkan untuk wilayah sektor C tidak termasuk dalam perjanjian. Sebagai tambahan, atas nama Indonesia, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi penerbangan (Rans Charge) di wilayah yuridiksi sektor A untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Sedangkan untuk wilayah sektor B dan C tidak dikenai Rans Charge karena masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak lainnya.

1.      Bagaimana wilayah udara diakui secara hukum? (wilayah udara itu ada atau tidak)
Kedaulatan wilayah udara sudah ada dalam hukum internasional dan juga bisa kita dapati  dalam pasal-pasal. Kedaulatan sebuah negara tidak hanya bersifat mutlak, akan tetapi terdapat batas-batas yang harus diikuti atas hukum internasional yang bergerak didalamnya, maka hal ini dapat disebut dengan kedaulatan negara yang bersifat relatif. Wilayah udara yang terdapat diatas wilayah darat, perairan pedalaman dan laut wilayah termaksud kedalam yuridiksi suatu negara, hal ini terlihat dari pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional yang berisi tentang : “Kedaulatan negara di udara di atas wilayah teritorial bersifat utuh dan penuh”. Ini membuktikan bahwasannya wilayah kedaulatan udara itu ada dan diakui secara hukum internasional.
Yuridiksi wilayah udara yang diterapkan adalah yuridiksi ruang udara yang diatur dalam Bab II Pasal 3 dan 4 Konvensi Tokyo 1963. Menurut Pasal 3 Ayat (1) Konvensi Tokyo 1963 yang mempunyai yuridiksi terhadap pidana pelanggaran maupun pidana kejahatan di dalam pesawat udara adalah negara pendaftar pesawat udara. Hak dan kewajiban negara di atas wilayah negara asing adalah sebagai berikut: lewat dengan cepat melalui atau diatas selat, menghindarkan diri dari ancaman-ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan, ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat atau dengan cara lain yang melanggar asas-asas hukum internasional yang tercantum pada piagam PBB, menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus menerus secara langsung dan secepat mungkin dalam cara normal kecuali diperlukan karena force majeur atau kesulitan dan memenuhi ketentuan yang relevan. 

2.      Bagaimana kronologi masalah FIR di wilayah kepulauan Natuna
Luasnya wilayah Indonesia dan kurangnya fasilitas di bidang kedirgantaraan membuat Indonesia sulit untuk memantau lau lintas udara, hal ini ditambah pula dengan padatnya arus penerbangan di Indonesia membuat manajemen lalu lintas udara di kawasan ini menjadi sangat kompleks. Berbagai masalah tersebut akhirnya memaksa Indonesia untuk menitipkan atau dengan kata lain mendelegasikan sebagian ruang udaranya yang ada diatas Kepulauan Natuna dan sekitarnya kepada Singapura. Pendelegasian ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1946, pada saat itu Indonesia baru merdeka dari penjajahan sehingga belum memiliki kemampuan untuk mengendalikan ruang udaranya secara mandiri.
Yang menjadi awal dari permasalahan FIR sendiri bermula pada perjanjian RAN pertama, yang di mana Indonesia menyetujui perjanjian tersebut yang isinya adalah pengajuan Singapura atas pengolahan FIR yang ada di kepulauan Natuna. Usulan tersebut diterima oleh Indonesia dan organisasi ICAO sebagai mediator karena Singapura dianggap lebih layak dalam mengelola ruang udara di kawasan tersebut. Hal ini dianggap sebagai sebuah kesalahan besar bagi Indonesia, karena hal tersebut menyebabkan yang beberapa tahun setelahnya muncul sebuah insiden yang mencoreng nama baik Indonesia. Beberapa pejabat negara juga menuntut agar pengolahan FIR di atas kepulauan Natuna diambil oleh Indonesia setelah insiden tersebut.

3.      Apakah benar negara kita tidak berdaulat atas wilayah udara, khususnya di kawasan kepulauan Natuna
Sesuai dengan hukum internasional yang telah disepakati pada pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang isinya menyebutkan bahwa “Kedaulatan negara di udara di atas wilayah teritorial bersifat utuh dan penuh” membuktikan bahwa setiap negara berdaulat atas wilayah darat dan apapun yang ada di atasnya tidak terkecuali wilayah udaranya. Hal tersebut juga didukung oleh teori kedaulatan udara yang menegaskan bahwa suatu negara berdaulat atas ruang udara di atas wilayahnya (wilayah daratan maupun perairan bagi negara yang memiliki perairan). Teori ini disebut juga teori kedaulatan atas ruang udara (the air sovereignty theory).
        Dari kedua gagasan diatas dapatlah kita simpulkan bahwasannya Indonesia memiliki       hak kedaulatan atas wilayahnya baik di darat maupun di udara, dalam hal ini khususnya di kawasan kepulauan Natuna

4.      Apakah negara kita tidak mampu mengelola kedaulatan udara di wilayah tersebut.
  Jika pertanyaan ini diajukan pada perjanjian RAN yang pertama yaitu pada tahun 1973, memang kita belum mampu untuk mengelola kedaulatan udara di wilayah Natuna. Hal ini dikarenakan Indonesia masih baru dalam keadaan merdeka ditambah lagi masih sangat kurangnya fasilitas kedirgantaraan yang dimiliki Indonesia pada saat itu.
Namun apabila pertanyaan tersebut diajukan pada era sekarang, Indonesia sudah cukup mampu untuk mengelola kedaulatan di daerah tersebut melihat sudah berkembangnya teknologi Indonesia di bidang kedirgantaraan dan sebagainya. Maka dari itu perlu adanya tindakan dari Indonesia untuk mengambil alih kekuasaan FIR dari Singapura, yang faktanya dengan adanya kekuasaan FIR di tangan Singapura menyebabkan banyak kerugian di pihak Indonesia.

5.      Apakah perjanjian internasional dapat mengikis atau bahkan mengeliminir suatu kedaulatan dalam hal kasus kedaulatan udara di kepulauan Natuna.
Pada dasarnya perjanjian internasional yang diadakan oleh pihak Indonesia dan pihak Singapura terkait masalah Natuna memang mengikis bahkan mengeliminir kedaulatan Indonesia. Dengan adanya perjanjian tersebut Indonesia merasa tidak berdaulat atas wilayahnya sendiri, seperti dalam kasus yang terjadi pada 1991 yang mana pesawat TNI AU yang mengangkut salah satu menteri penting Indonesia tidak dapat mendarat dikepulauan Natuna, hal tersebut dikarenakan pesawat TNI AU belum mendapatkan izin dari pihak pengendali FIR yaitu Singapura.
Jatuhnya pengendalian FIR kepada pihak Singapura, disebabkan oleh perjanjian kedua negara yaitu perjanjian RAN pertama yang memutuskan bahwa Singapura lebih pantas dan layak mengelola kedaulatan ruang udara di kepulauan Natuna. Lalu yang jadi pertanyaan mengapa Singapura lebih pantas mengelola kedaulatan tersebut? Hal ini disebabkan Indonesia masih belum mempunyai infrastruktur yang memadai di bidang tersebut.

Jadi pertanyaan ‘’apakah perjanjian internasional dapat mengikis atau bahkan mengeliminir suatu kedaulatan dalam hal kasus kedaulatan udara di kepulauan Natuna’’ jawabannya adalah ‘’iya’’.

Senin, 12 Oktober 2015

ISLAMIC CIVILIZATION
(Part 2)

FAKTOR FAKTOR RUNTUHNYA PERADABAN ISLAM

     Mengapa peradaban islam yang telah lama berjaya dapat begitu mudah runtuh.Beberapa orang dan ulama seperti al-hassan  Ibnu Kholdun mengambil kesimpulan dari penyebab runtuhnya peradaban islam.

Menurut Al-Hassan factor jatuhnya peradaban islam ada dua yaitu factor internal dan factor eksternal.

Factor factor tersebut adalah
Factor ekologis dan alami,yaitu kondisi tanah di mana negara negara islam berada adalah gersang,sehingga penduduknya tidak terkonsentrasi pada suatu kawasan tertentu.kondisi ekologis ini memaksa mereka untuk bergantung pada sungai sungai besar,seperti Nil,Eufrat,dan Tigris.secara agricultural kondisi ekologis seperti ini menunjukkan kondisi yang miskin.

Factor eksternal,yang berperan dalam kejatuhan peradaban islam adalah perang salib,yang terjadi dari 1906 hingga 1270,dan serangan mongol dari tahun 1220 sampai1300an.’’perang salib menurut Bernard Lewis ‘’perang salib merupakan perang pertama barat yang bersifat imperialism yang di motifasi oleh tujuan materi dengan menggunakan agama sebagai medium psikologisnya.’’

Hilangnya perdagangan islam internasional dan munculnya kekuatan barat,pada tahun 1942 Granada jatuh dan secara kebetulan Columbus memulai petualangannya.dalam upayanya mencari rute ke India ia menempuh jalur yang melewati negara negara islam.Di saat itu kekuatan islam baik di laut maupun di darat sudah memudar,dan akhirnya pos pos perdagangan itu dengan mudah di kuasai mereka.kemudian pada akhir abad ke 16 Belanda,Inggris dan Perancis telah menjelma menjadi kekuatan baru dalam dunia perdagangan

     Itulah factor factor eksternal yang dapat di amati.Namun analisa Al-Hassan di atas berbeda dari analisa Ibnu Kholdun.B aginya justru letak geografis negara negara islam merupakan kawasan yang berada di tengah tengah antara zona panas dan dingin yang sangat menguntungkan.Di dalam zone inilah peradaban besar lahir dan bertahan lama,termasuk islam yang bertahan hingga 700 tahun,India,Mesir,Cina dan lain lain.Menurut Ibnu Kholdun penyebab runtuhnya sebuah beradaban lebih bersifat internal daripada eksternal.Suatu peradaban dapat runtuh karena timbulnya materialism,yaitu kegemaran penguasa dan masyarakat menerapakan gaya hidup malas yang di sertai sikap bermewah mewah.Secara ringkas jatuhnya suatu peradaban dalam pandangan Ibnu Kholdun ada 10,yaitu:

1.      Rusaknya moralitas penguasa
2.      Penindasan penuasa dan ketidak adilan
3.      Despotism dan kezaliman
4.      Orientasi kemewahan masyarakat
5.      Egoisme
6.      Opportunism
7.      Penarikan pajak secara berlabihan
8.      Keikutsertaan penguasa dalam ekonomi rakyat
9.      Rendahnya komitmen masyarakat terhadap agama

10.  Penggunaan pena dan pedang secara tidak tepat.

Sabtu, 03 Oktober 2015

ISLAMIC CIVILITATION PART 1

ISLAMIC CIVILITATION
(part 1)

Islam sebagai agama rahmatan lilalamin telah diturunkan oleh Allah swt kepada nabi besar Muhammad saw salah satunya bertujuan untuk mengeluarkan pemeluknya dari kebodohan.ketika tujuan besar tersebut tercapai banyak ilmuan ilmuan besar muslim lahir seperti Imam syafi’i,Hanbali,Imam Al-ghazali,Ibn khaldun dan lain sebagainya.Ilmuan ilmuan tersebut juga telah berhasil menyumbangkan berbagai pemikiran mereka ke segala bidang kehidupan mulai dari kedokteran,sains,filsafat,matematika,teknologi,dan masih banyak lagi.Yang lebih mengagumkan lagi adalah setelah masuknya zaman renaisans,para ilmuan barat mengadopsi dari apa yang telah diciptakan oleh ilmuan muslim untuk dijadikan sumber refrensi dari penemuan penemuan mereka.Di barat abad keemasan umat muslim ini biasa disebut dengan abad pertengahan yang terjadi sekitar abad 16 sampai 17.menurut ibn kholdun peradaban itu adalah ketika berkembangnya ilmu pengetahuan jadi, pada abad ini islam telah membangun peradabannya.lalu apa yang terjadi pada umat islam sekarang ini adalah jauh dari apa yang terjadi pada abad 16 dan 17 tersebut.Umat Islam yang lebih dulu menemukan peradabannya seharusnya bisa lebih maju dari umat umat lainnya.Pengetahuan Islam yang dulunya menjadi rujukan para pemikir barat untuk pengembangan pemikirannya seharusnya umat Islam bisa lebih mudah mengambil dari apa yang telah diciptakan oleh para ilmuan muslim tersebut.Maksudnya disini adalah kita tanpa harus mengkaji lebih dalam pemikiran tersebut,karena pada dasarnya pemikiran itu bersumber pada Al Quran dan Al hadits,apabila kita hendak menjadikan pemikiran tersebut sebagai rujukan.tulisan ini akan membahas tentang kemunduran peradaban islam dan apa yang harus dilakukan untuk membangun kembali peradaban tersebut.Pembahasan ini akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya di link yang sama